Tangkup, [31/10/2025] — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tangkup bersama Pemerintah Desa Tangkup menggelar musyawarah pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini difasilitasi oleh pendamping desa yang turut hadir untuk memastikan proses penyusunan dan pembahasan rancangan APBDesa berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dalam musyawarah tersebut, Pemerintah Desa memaparkan rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, termasuk arah kebijakan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan kelembagaan desa. Pendamping desa memberikan pendampingan teknis dalam penelaahan rancangan dokumen APBDesa agar konsisten antara perencanaan kegiatan dan alokasi anggarannya, serta membantu proses penyepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD sebelum disampaikan kepada Camat untuk proses evaluasi. (Subita)
