Hal itu tertuang di dalam dokumen kerja sama dalam bentuk Peraturan Bersama Perbekel (Permakel) Desa Telagatawang dan Desa Sidemen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kerjasama antar Desa yang ditandatangi bersama oleh kedua pemimpin desa itu.
Kegiatan itu dilakukan dalam forum Musyawarah antar Desa (MAD) yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Sidemen, (31/10). Musyawarah dipimpin dan difasilitasi oleh sekretaris Camat Sidemen, I Wayan Mertayasa, Kasi Pemerintah, Ni Nengah Marini dan dihadiri oleh kedua perbekel, ketua BPD dan tokoh masyarakat serta pendamping desa.
Kerjasama ini adalah bagian dari prinsip kebersamaan yang dilakukan untuk saling menghubungkan wilayah masing-masing karena memiliki hubungan keterkaitan diantaranya dalam kegiatan pertanian maupun sosial budaya, adat serta keagaman memiliki keterkaitan kekeluargaan.
Perbekel Telagatawang, Komang Muja Arsana menyambut baik adanya kerjasama yang telah disepakati ini, "Dari dulu sudah saya menginginkan agar jalur ini dibuka karena warga sangat menginginkan akses jalan itu," ungkapnya.
Senada dengan Perbekel Telagatawang, Perbekel Sidemen, I Komang Putra juga mengucapkan terimakasih karena telah direalisasikan kerjasama antar desa ini, "banyak yang mengusulkan jalan itu untuk dibuka, dan akhirnya sekarang saya berterima kasih karena sudah dilakukan kerjasama antar desa," ujarnya.
Kerjasama antar desa dalam pembangunan jalan lingkungan akan menggunakan dana di masing-masing APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang akan mulai direalisasikan setelah dilakukan Penetapan APBDesa Perubahan 2025 di masing-masing desa. (Supadma)
