Lokasari, Karangasem – Pendamping Desa Kecamatan Sidemen memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan masa jabatan kedua Pelaksana Operasional dan Pengawas BUMDes Artha Guna Desa Lokasari untuk periode 2026–2031. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan BUMDes agar mampu menjalankan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam mendukung perekonomian desa.
Musyawarah Desa dihadiri oleh Pemerintah Desa Lokasari, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus BUMDes Artha Guna, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Seluruh peserta mengikuti proses musyawarah secara terbuka dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Pendamping Desa memberikan pendampingan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan musyawarah, mulai dari penyampaian dasar hukum, pembahasan evaluasi kinerja pengurus selama masa jabatan sebelumnya, hingga proses penetapan masa jabatan kedua Pelaksana Operasional dan Pengawas BUMDes Artha Guna untuk periode 2026–2031. Pendampingan ini bertujuan agar setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes serta peraturan perundang-undangan.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa ini diharapkan kepengurusan BUMDes Artha Guna dapat terus meningkatkan kinerja, mengembangkan unit-unit usaha yang produktif, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan kesejahteraan masyarakat Desa Lokasari. Sinergi antara Pemerintah Desa, BPD, Pengurus BUMDes, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan BUMDes yang sehat, mandiri, dan berkelanjutan.
Gd Subita
PD Kecamatan Sidemen
